Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RBA dilakukan melalui metode top down dan button up yang dimulai dari :
a. policy statement oleh pimpinan
b. tingkat pusat pertanggungjawaban
c. komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran
d. tingkat direksi dan dewan pengawas
(2) Proses penyusunan RBA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
