Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman penyusunan RBA di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan meliputi tata cara penyusunan dan format RBA, tata cara penyusunan dan format Ikhtisar RBA serta mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Satker BLU di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
