Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2012 MENTERI KESEHATAN, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id