Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dengan melibatkan organisasi profesi dan masyarakat.
Koreksi Anda
