Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas pelaksanaan penyusunan formasi PNS tingkat Kementerian Kesehatan dibebankan pada anggaran DIPA Biro Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
