Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas pelaksanaan penyusunan formasi PNS tingkat Kementerian Kesehatan dibebankan pada anggaran DIPA Biro Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda