Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan kerja yang tidak melakukan penyusunan Formasi PNS dan pemutakhiran perkiraan persediaan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2), tidak akan diberikan alokasi Formasi PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id