Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Satuan kerja yang tidak melakukan penyusunan Formasi PNS dan pemutakhiran perkiraan persediaan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2), tidak akan diberikan alokasi Formasi PNS.
Koreksi Anda
