Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Formasi PNS, satuan kerja harus menyusun perkiraan persediaan pegawai dan rencana pemenuhan PNS selama 5 (lima) tahun yang dirinci pertahun anggaran menurut skala prioritas. (2) Perkiraan persediaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dalam aplikasi SIMKA, SILK Bezetting, dan e-Formasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dalam aplikasi SIMKA dan SILK Bezetting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengisian aplikasi e-Formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda