Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Formasi PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
