Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Formasi PNS disusun setiap tahun anggaran berjalan oleh seluruh satuan kerja secara berjenjang dari satuan kerja terkecil.
(2) Formasi PNS yang disusun oleh seluruh satuan kerja dikompilasi dan diverifikasi oleh masing-masing unit utama.
(3) Formasi PNS yang sudah dikompilasi dan diverifikasi oleh unit utama disampaikan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
