Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan digunakan sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang dan satuan kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan Formasi PNS.
Koreksi Anda
