Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Persediaan Pegawai yang selanjutnya disebut dengan Bezetting adalah jumlah PNS yang dimiliki saat ini.
4. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu;
seperangkat tuntutan tugas, sebagai upaya, sebagai kegiatan atau prestasi, sebagai suatu efek yang dapat berupa beban fisik maupun beban mental yang merupakan konsekuensi dari suatu pekerjaan tertentu.
5. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu.
6. Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja jabatan dan organisasi berdasarkan volume kerja.
7. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
8. Uraian Jabatan adalah data yang meliputi nama jabatan, kode jabatan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, dan risiko bahaya.
9. Uraian Tugas adalah paparan semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
10. Informasi Jabatan adalah uraian yang menggambarkan ruang lingkup tugas jabatan mengenai apa yang dikerjakan dalam jabatan tersebut, bagaimana dikerjakan, dan tujuan dilaksanakan.
11. Sistem Informasi Layanan Kepegawaian Bezzeting yang selanjutnya disebut SILK Bezetting adalah aplikasi elektronik yang digunakan untuk mendukung kegiatan analisis kebutuhan pegawai yang berisi keberadaan pegawai, hasil analisis jabatan, hasil analisis beban kerja, batas usia pensiun, dan data mutasi yang lain serta rencana pemenuhan kebutuhan pegawai.
12. SIMKA adalah aplikasi elektronik yang digunakan untuk mendukung proses manajemen kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan guna pengembangan pegawai dan dinamisasi organisasi serta dimanfaatkan untuk proses administrasi kepegawaian untuk berbagai produk kepegawaian lainnya.
13. e-Formasi adalah aplikasi elektronik yang digunakan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
14. Alokasi Formasi adalah daftar susunan pegawai yang disediakan untuk pengangkatan calon pegawai baru yang dirinci menurut jenis jabatan, jumlah, golongan, kualifikasi pendidikan, satuan kerja, dan detail lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
