Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KP2KS/SKP dapat diterbitkan oleh: a. Menteri; atau b. Menteri Keuangan selaku bendahara. (2) SKP2KS/SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan pemerintah pusat yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. (3) SKP2KS/SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada Menteri yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id