Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) KP2KS/SKP dapat diterbitkan oleh:
a. Menteri; atau
b. Menteri Keuangan selaku bendahara.
(2) SKP2KS/SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan kepada pegawai negeri bukan bendahara di lingkungan pemerintah pusat yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
(3) SKP2KS/SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada Menteri yang melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
Koreksi Anda
