Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian kerugian negara telah melewati masa kadaluwarsa, penyelesaian kerugian dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata. (2) Dalam hal terdapat unsur tindak pidana, penyelesaian kerugian negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id