Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
disampaikan selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, disertai bukti setor dan data dukung lainnya.
(2) Bentuk laporan bulanan untuk Kantor/UPT/Satuan Kerja dan Sub Sektor/Badan sebagaimana tercantum dalam formulir 11 terlampir.
(3) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara melakukan pemantauan terhadap pengembalian kerugian negara (TP/TGR) dari unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara dan melaporkan kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
