Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kadaluwarsa terdiri atas;
a. kadaluwarsa kewajiban untuk membayar ganti rugi; dan
b. kadaluwarsa tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak
(2) Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara;
atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
(3) Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada bendahara; atau
b. sejak bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
Koreksi Anda
