Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Sita jaminan dilaksanakan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SKPS dengan meminta bantuan instansi yang berwenang. (3) Pelaksanaan sita jaminan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda