Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Sita jaminan dilaksanakan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SKPS dengan meminta bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pelaksanaan sita jaminan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
