Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b, Menteri segera mengeluarkan SKP2KS/SKPS kepada yang bersangkutan. (2) Pegawai yang diberikan SKP2KS/SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan/pembelaan diri secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS/SKPS dengan disertai bukti-bukti yang kuat. (3) Apabila pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri dalam waktu 14 (empat belas) hari atau keberatan/pembelaan diri ditolak, Menteri MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). (4) Berdasarkan SKP2K, Menteri/Kepala Kantor/Satuan Kerja berkewajiban : a. memerintahkan pegawai yang bersangkutan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk melakukan pembayaran tunai dan seketika; b. memerintahkan pegawai yang bersangkutan/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris untuk menyerahkan kekayaan yang dilengkapi dengan surat kuasa untuk menjual; c. meminta instansi yang berwenang untuk menjual barang bergerak maupun tidak bergerak milik pegawai yang bersangkutan/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris; atau d. melakukan pemotongan gaji/pensiun/penghasilan lainnya sesuai ketentuan apabila pembayaran tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilaksanakan atau tidak mencukupi. (5) Apabila keberatan/pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Menteri menerbitkan surat keputusan tentang peninjauan kembali. (6) Pelaksanaan keputusan pembebanan penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara pembayaran tunai dan seketika. (7) Apabila pembayaran tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan atau tidak mencukupi, dapat dilakukan hal sebagai berikut: a. pemotongan gaji dan/atau penghasilan lain pegawai negeri yang bersangkutan; b. memberi ijin untuk mengangsur dan dilunaskan paling lambat 2 (dua) tahun; atau c. apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan kepada yang berwajib untuk dilakukan penagihan paksa. (8) Pegawai negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan banding. (9) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan kepada kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pembebanan oleh pegawai negeri yang bersangkutan. (10) Keputusan tingkat banding dari pejabat yang berwenang dapat berupa memperkuat atau membatalkan surat keputusan pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh pegawai negeri yang bersangkutan. (11) Apabila permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima, Menteri menerbitkan surat keputusan tentang peninjauan kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id