Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian dengan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:
a. SKTJM tidak dapat diperoleh; dan/atau
b. SKTJM dapat diperoleh namun yang bersangkutan tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara.
(2) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaannya dilakukan dengan pembebanan sementara.
(3) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka pelaksanaannya dilakukan dengan menjual jaminan.
(4) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, Kepala Kantor/UPT menyerahkan kepada penegak hukum setelah berkonsultasi dengan TPKN.
Koreksi Anda
