Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau ahli warisnya/pengampu yang tidak mampu membayar piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf c, harus mengajukan permohonan penghapusan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti oleh tim yang ditunjuk. (3) Dalam hal hasil peneltian membuktikan yang bersangkutan tidak mampu, dapat diberi Surat Keputusan Penghapusan Tuntutan Ganti Rugi baik sebagian atau seluruhnya. (4) Dalam hal yang berhutang masih ada dan telah mampu serta tagihan tidak kadaluarsa, piutang-piutang negara yang telah dihapus dapat ditagih kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 81 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id