Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang-piutang negara yang tidak dapat ditagih dihapuskan dengan pembukuan tersendiri. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila dipenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tagihan telah lewat 5 (lima) tahun sejak dari tahun piutang sudah dapat ditagih; b. yang berhutang meninggal dunia tanpa meninggalkan harta benda atau ahli waris dan tidak ada penjamin atau kawan berhutang (debitur); c. yang berhutang tidak mampu dan tidak ada kemungkinan dilakukan pemotongan-pemotongan berupa uang yang akan dibayar kepada negara; d. penagihan dengan jalan damai tidak dapat dilakukan; atau e. mempunyai tagihan uang pajak yang telah diterima oleh penagih pajak tetapi tidak dipertanggungjawabkan oleh mereka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id