Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan tagihan negara ditetapkan oleh Menteri atas dasar permohonan pihak yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari BPK.
(2) Pembebasan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir 9
Koreksi Anda
