Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila kerugian negara yang dibebankan pada pegawai yang menyebabkan kerugian negara yang menandatangani SKTJM belum lunas, sedangkan yang bersangkutan akan menjalani pensiun, Bendahara memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kas Negara dan PT. TASPEN agar dapat dilakukan penagihan/pemotongan atas sisa hutang tersebut. (2) Apabila kerugian negara yang dibebankan kepada pegawai yang menyebabkan kerugian negara belum lunas, sedangkan yang bersangkutan meninggal dunia, pejabat yang menandatangani SKTJM segera memberitahukan kepada ahli waris tentang masih adanya sisa hutang tersebut berikut persyaratannya.
Koreksi Anda