Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Apabila pegawai yang menyebabkan kerugian negara sampai tiga kali penagihan belum memenuhi kewajibannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 membatalkan SKTJM yang telah dibuat dan terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan proses upaya paksa.
Koreksi Anda
