Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila janji atau kesediaan yang telah dinyatakan dalam SKTJM tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, penjualan benda jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompensasi dengan kewajiban yang bersangkutan. (3) Apabila terdapat kelebihan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan tersebut dapat dikembalikan.
Koreksi Anda