Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila janji atau kesediaan yang telah dinyatakan dalam SKTJM tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, penjualan benda jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompensasi dengan kewajiban yang bersangkutan.
(3) Apabila terdapat kelebihan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan tersebut dapat dikembalikan.
Koreksi Anda
