Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bendahara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(9) huruf c wajib melakukan tagihan-tagihan sesuai dengan syarat- syarat yang ditentukan dalam SKTJM dan harus melaporkannya kepada Menteri melalui atasannya secara berjenjang dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
(2) Dalam hal pegawai yang menandatangani SKTJM tidak memenuhi kesanggupan, Bendahara melaporkan secara tertulis tentang ketidaksanggupan tersebut disertai dengan sebab dan alasannya kepada Menteri melalui atasannya secara berjenjang dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
