Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bendahara atau pejabat penerima wajib menyelenggarakan administrasi terhadap penyimpanan benda-benda atau uang tunai dengan cara sebagai berikut :
a. membuat Berita Acara penerimaan;
b. membukukan penyimpanannya; dan
c. melaporkan penerimaan dan penyimpanan serta keadaan benda-benda jaminan tersebut kepada atasan langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
Koreksi Anda
