Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara atau pejabat penerima wajib menyelenggarakan administrasi terhadap penyimpanan benda-benda atau uang tunai dengan cara sebagai berikut : a. membuat Berita Acara penerimaan; b. membukukan penyimpanannya; dan c. melaporkan penerimaan dan penyimpanan serta keadaan benda-benda jaminan tersebut kepada atasan langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
Koreksi Anda