Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Daftar barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(6) huruf a ditulis dalam surat bermaterai yang mencakup:
a. jenis barang jaminan;
b. lokasi barang jaminan; dan
c. surat-surat pemilikan atau surat bukti hak atas barang jaminan dengan nilai perkiraan yang lebih besar nilainya dari kerugian negara atau dapat berupa pendapatan yang sudah pasti akan diterima oleh yang bersangkutan.
(2) Apabila jaminan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(4) huruf e tidak cukup, dapat ditutup dengan jaminan harta kekayaan orang lain sehingga nilai kerugian negara dapat dipenuhi.
(3) Jaminan harta kekayaan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan dengan surat kesanggupan dari pemilik harta kekayaan tersebut.
(4) Surat kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai:
a. kuasa kepada pegawai atau pihak ketiga yang menandatangani SKTJM; dan
b. daftar barang-barang yang dijaminkan dalam pernyataan kesanggupan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti.
Koreksi Anda
