Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dan/atau TPKN pada tempat terjadinya kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian negara. (2) Apabila penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPKN, penyelesaiannya harus diinformasikan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja. (3) Apabila penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPKN dan melibatkan Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan, penyelesaian harus diinformasikan kepada atasan langsung dari Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja tersebut. (4) Atasan langsung atau Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat sekaligus bertindak sebagai penerima kuasa dari pegawai yang menyebabkan kerugian negara.
Koreksi Anda