Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian TP/TGR secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a dilakukan oleh pegawai/ahli waris/pengampu. (2) Penyelesaian TP/TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengganti kerugian negara berupa uang yang dapat dibayar secara tunai dan seketika maupun angsur. (3) Penggantian kerugian negara secara tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani. (4) Penyelesaian secara damai dilaksanakan dengan meminta pernyataan bersedia bertanggung jawab berupa SKTJM kepada bendahara, pegawai yang bersangkutan atau pihak ketiga yang sekurang- kurangnya memuat: a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti; b. jumlah kerugian negara yang harus dibayar; c. cara penggantian secara tunai dan seketika; d. jangka waktu pembayaran; e. pernyataan penyerahan barang jaminan; f. tempat dan tanggal surat; dan g. tanda tangan pegawai yang bersangkutan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. (5) Contoh SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam formulir 6 terlampir. (6) Contoh surat pernyataan penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e sebagaimana tercantum dalam formulir 7 terlampir (7) Pada saat pegawai atau pihak ketiga menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut : a. daftar barang jaminan; b. bukti kepemilikan barang atas nama penanggung jawab; dan c. surat kuasa menjual. (8) SKTJM dibuat rangkap 4 (empat) dengan bermaterai cukup dan ditandatangani oleh yang bersangkutan serta diketahui 2 (dua) orang saksi. (9) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diserahkan masing- masing kepada: a. Menteri u.p Sekretaris Jenderal; b. Kepala Kantor/ Satker yang bersangkutan; c. Bendahara yang ditunjuk untuk melaksanakan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); dan d. Pelaku yang bersangkutan. (10) Kepala kantor/Satuan Kerja menyampaikan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada : a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); b. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); c. Inspektur Jenderal; d. Pejabat Eselon I terkait; dan e. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. (11) Penggantian kerugian negara secara angsur dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak SKTJM ditandatangani. (12) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus disertai dengan jaminan yang nilainya sepadan dengan jumlah kerugian negara. (13) Jika penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan cara angsur melalui potongan gaji dan/atau penghasilan lain dari yang bersangkutan, pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling rendah 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas. (14) Apabila pegawai tidak dapat melaksanakan pembayaran secara angsur dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (11), jaminan pembayaran angsur dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (15) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (12), kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban bendahara, pegawai, atau pihak ketiga yang bersangkutan. (16) Apabila terdapat kelebihan dari penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), kelebihan akan dikembalikan kepada bendahara, pegawai, atau pihak ketiga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id