Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Salinan dari semua keputusan penghapusan dan/atau peniadaan selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 disampaikan kepada :
a. BPK;
b. Menteri Keuangan;
c. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
d. Inspektur Jenderal;
e. Direktur Jenderal/Kepala Badan; dan
f. Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja.
Koreksi Anda
