Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Selisih kurang antara saldo buku dan saldo kas disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendahara, dan/atau tidak segera ditutup dapat ditiadakan dari administrasi Bendahara.
(2) Peniadaan selisih dari administrasi Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Peniadaan selisih dari administrasi Bendahara dilakukan dengan cara:
a. Kepala Kantor/UPT/ Satuan Kerja mengajukan usulan peniadaan selisih dari administrasi Bendahara kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terjadi kerugian Negara;
b. usulan peniadaan selisih dari administrasi Bendahara disertai Berita Acara Pemeriksaan Kas dan rekaman lembar BKU bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas (SKTJM) atau SKPS, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, surat keterangan dari unit pemberi dana atau surat keterangan dari atasan langsung Bendahara.
c. Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan/atau pendapat untuk diajukan usul peniadaan selisih kurang kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Setelah diterima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan/ atau pendapat untuk diajukan usul peniadaan selisih kurang kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
