Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pencurian, perampokan, atau kehilangan uang yang tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendarahara, dapat dilakukan penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara. (2) Penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pembuktian atau Berita Acara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (4) Penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja mengajukan usulan penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terjadinya kerugian Negara; b. usulan penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara disertai surat keterangan penyidikan Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Inspektur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, dan surat keterangan dari unit-unit penyalur dana atau surat keterangan dari atasan langsung Bendahara; c. Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan/atau pendapat untuk diajukan usul penghapusan kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dihidang kekayaan negara. (5) Setelah diterima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan/atau pendapat untuk diajukan usul penghapusan kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dihidang kekayaan negara.
Koreksi Anda