Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kerugian negara dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. penyelesaian secara damai; atau
b. penyelesaian secara paksa.
(2) Penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. melalui penerbitan SKP2KS;
b. melalui proses hukum perdata; dan/atau
c. melalui proses hukum pidana.
Koreksi Anda
