Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kerugian negara dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. penyelesaian secara damai; atau b. penyelesaian secara paksa. (2) Penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. melalui penerbitan SKP2KS; b. melalui proses hukum perdata; dan/atau c. melalui proses hukum pidana.
Koreksi Anda