Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terbukti kerugian negara dilakukan oleh beberapa pegawai secara langsung atau tidak langsung, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai bobot keterlibatan dan tanggungjawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya.
(2) Jika pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bebas dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian negara, Menteri melakukan penghapusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(4) Contoh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam formulir 5 terlampir.
Koreksi Anda
