Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap hasil penelitian terhadap pegawai yang diduga menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian negara tersebut.
Koreksi Anda