Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Terhadap hasil penelitian terhadap pegawai yang diduga menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian negara tersebut.
Koreksi Anda
