Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap kerugian negara yang dilakukan BPK terbukti terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima surat dari BPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id