Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan surat BPK yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian Negara dimaksud dari daftar kerugian negara Kementerian.
Koreksi Anda
