Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) TPKN melaporkan dan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam bentuk laporan hasil verifikasi kerugian negara.
(3) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Bendahara, Menteri menyampaikan laporan hasil verifikasi kerugian negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara diterima dari TPKN.
(4) Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Koreksi Anda
