Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bendahara atau pegawai bukan bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya selama proses penelitian.
(2) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan bendahara atau pegawai bukan bendahara pengganti ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
