Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian Negara. (2) Contoh bentuk pencatatan daftar kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir 4.
Koreksi Anda