Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian Negara.
(2) Contoh bentuk pencatatan daftar kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir 4.
Koreksi Anda
