Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh pihak ketiga, TPKN melakukan penelitian terhadap dokumen sesuai dengan jenis kejadian kerugian negara.
(2) Kejadian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. menaikan harga terlalu tinggi atas dasar permufakatan dengan pejabat yang bersangkutan;
b. tidak menepati perjanjian (wanprestasi);
c. pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya;
dan/atau
d. perbuatan lain yang menyebabkan kerugian negara.
Koreksi Anda
