Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh pegawai bukan bendahara, TPKN melakukan penelitian terhadap dokumen sesuai dengan jenis kejadian kerugian negara.
(2) Kejadian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. korupsi;
c. pencurian;
d. penggelapan;
e. penipuan;
f. menaikan harga;
g. mengubah kualitas atau mutu;
h. uang untuk dipertanggungjawabkan yang dipertanggungjawabkan pada waktunya;
i. merusak barang milik negara;
j. menghilangkan uang atau barang milik negara; dan atau
k. Kelalaian.
Koreksi Anda
