Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Bendahara, TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan; b. berita acara pemeriksaan kas/barang; c. register penutupan buku kas/barang; d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan; f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id