Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Bendahara, TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
Koreksi Anda
