Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Menteri menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (2).
Koreksi Anda
