Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap: a. bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; dan/atau b. PNS/CPNS, Pegawai bukan PNS dan pihak ketiga. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk : a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah kerugian negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara, PNS/CPNS, bukan PNS atau pihak ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; d. menginventarisasi harta kekayaan yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Apabila dipandang perlu TPKN dapat ditugaskan ke unit kerja tempat terjadinya kerugian negara untuk proses penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Dalam hal terjadi kerugian negara, TPKN dapat ditugaskan ke unit kerja tempat terjadinya kerugian negara untuk proses penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Koreksi Anda