Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menindaklanjuti setiap informasi mengenai kerugian negara di lingkungan Kementerian Kesehatan, Menteri membentuk TPKN.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai sekretaris;
d. Anggota terdiri dari : Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sesditjen Bina Upaya Kesehatan, Sesditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sesditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Sesditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal; dan
e. Sekretariat.
(3) Dalam melaksanakan pembahasan penyelesaian kerugian negara, anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disesuaikan dengan unit kerja tempat terjadinya kerugian negara.
(4) Susunan Keanggotaan Sekretariat TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Ketua TPKN.
(5) TPKN menindaklanjuti laporan adanya Kerugian Negara yang ditemukan oleh Inpektorat Jenderal dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang di derita oleh negara.
(6) Dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara, TPKN berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Tim Ad hoc.
Koreksi Anda
