Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Jika kerugian negara merupakan tanggung jawab lebih dari 1 (satu) penanggung jawab, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Koreksi Anda
