Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila gugatan dikabulkan dan Keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pelaksanaan keputusan dapat dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Jika pengganti kerugian negara tersebut berupa uang, maka uang dimaksud harus disetor ke rekening Kas Negara; b. Jika pengganti kerugian negara tersebut berupa barang, perbaikan barang atau barang pengganti maka instansi pemakai barang harus mencatat sebagai inventaris negara berdasarkan berita acara penerimaan dan atau pemeriksaan barang. (2) Prosedur penggantian kerugian negara berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja mengajukan permohonan penghapusan dikarenakan perampokan, pencurian atau hilang diluar kesalahan/kealpaan bendahara melalui unit Eselon I yang ditujukan kepada Menteri dengan melampirkan bukti/data sebagai berikut: 1) surat Keterangan dari Kepolisian setempat mengenai terjadinya perampokan, pencurian atau kehilangan; 2) identitas barang yang hilang; 3) lokasi tempat kejadian; 4) biaya perolehan; 5) penilaian sementara mengenai adanya kesalahan/kelalaian pada bendahara yang bersangkutan; b. Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengajukan usul penghapusan sesuai dengan ketentuan. (3) Prosedur penggantian kerugian negara berupa barang atas dasar perhitungan atau kompensasi dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut : a. jenis barang dan bahan harus sama; b. nama, bentuk dan bahan hampir tidak berbeda; c. jika terjadi keuntungan dalam kompensasi barang maka keuntungan tersebut menjadi hak negara dan harus dicatat; dan d. Jika barang yang sama seperti yang disyaratkan sudah tidak diproduksi lagi, dapat dilakukan penggantian dengan uang sesuai dengan nilai jual pada saat barang hilang. (4) Apabila gugatan tidak dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kerugian negara menjadi beban Negara sepenuhnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id