Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal yang bersangkutan karena perbuatannya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses atau telah diputuskan oleh pengadilan dan keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka proses penyelesaian atau putusan tindak pidana tersebut tidak menghentikan proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
