Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika kerugian negara disebabkan oleh lebih dari 1 (satu) orang, pembebanan ganti kerugian dilakukan secara tanggung jawab renteng sebesar kerugian negara yang ditimbulkan dengan ketentuan tidak dibagi-bagi. (2) Apabila negara telah menerima ganti rugi sejumlah besarnya kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan penuntutan ganti rugi dinyatakan selesai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id